Ratusan Pasar di Jaksel Sudah Dimonitoring Terkait Penggunaan KBRL
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan telah memonitoring penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di 25 pasar tradisional dan 350 pasar modern di wilayahnya selama periode Januari hingga Juli 2020.
Monitoring kita lakukan untuk memastikan pedagang di pasar tradisional dan pasar modern agar mematuhi aturan terkait penggunaan KBRL
"Monitoring kita lakukan untuk memastikan pedagang di pasar tradisional dan pasar modern mematuhi aturan terkait penggunaan KBRL," ujar M. A
min, Kepala Sudin LH Jakarta Selatan, Selasa (4/8).Amin menuturkan, pemakaian wadah KBRL ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan KBRL Pada Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Monitoring PSBB dan Penggunaan KBRL Digencarkan di Taman Sari"Dalam setiap kegiatan monitoring, kita kerahkan 170 personel," katanya.
Ia menambahkan, selama monitoring, pihaknya bekerja sama dengan pengelola pasar tradisional dan pasar modern untuk membantu mengajak pedagang menggunakan KBRL.
"Sampai saat ini kami tetap lakukan monitoring secara persuasif kepada para pedagang," tandasnya.